Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia


Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang tidak mungkin dapat dipisahkan antar keduanya, namun apabila antara hak dan kewajiban tidak seimbang maka akan terjadi pertentangan.

A. Pengertian hak dan kewajiban warga negara
Pengertian hak
Hak merupakan segala sesuatu yang berhak dimiliki oleh setiap orang atau individu semenjak dia dilahirkan didunia atau bahkan sebelum dia dilahirkan (masih di dalam kandungan). Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak sendiri meliputi kekuasaan, kepemilikan, kewenangan, kepunyaan dalam berbuat ataupun dalam menuntut sesuatu yang sudah ditetapkan oleh peraturan atau undang-undang.

Setiap warga negara memiliki hak sering dikenal dengan sebutan Hak Asasi Manusia (HAM). Adapun hak-hak warga negara diantaranya adalah :
  1. Hak asasi pribadi, misalnya hak untuk mengemukakan pendepat dan kebebasan untuk berkeyakinan.
  2. Hak asasi ekonomi, misalnya hak kebebasan untuk membeli, menjual atau memiliki sesuatu.
  3. Hak asasi sosial dan kebudayaan, misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
  4. Hak politik dan sipil, misalnya hak untuk kebebasan dalam memilih dalam pemilihan umum dan kebebasan untuk melakukan politik.
  5. Hak asasi untuk mendapatkan perlakukan hukum yang sama, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama antar warga negara.
  6. Hak asasi untuk mendapatkan perlindungan serta perlakukan sesuai tata cara peradilan, misalnya hak asasi pada saat penggeledahan atau penangkapan.

Pengertian kewajiban
Kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan atau harus dilakukan oleh setiap orang atau setiap individu agar dia dapat mendapatkan haknya secara layak.

Setiap warga negara selain memiliki hak juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, adapun kewajiban setiap warga negara antara lain :
  1. Kewajiban untuk mengakui pemerintahan yang telah sah menurut Undang-Undang.
  2. Kewajiban untuk menjunjung tinggi pemerintahan.
  3. Kewajiban untuk selalu patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku menurut Undang-Undang.
  4. Kewajiban untuk dapat ikut serta dalam membela negara dan mempertahankan keamanan negara.
  5. Kewajiban untuk selalu menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) orang lain.
  6. Kewajiban untuk tunduk pada batasan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
  7. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar.

B. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia di dalam Undang-Undang
Hak dan kewajiban warga negara telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada tiap-tiap pasal yang ada di dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Hak warga negara Indonesia
  1. Pasal 27 ayat 2 berbunyi “Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”.
  2. Pasal 28 A berbunyi “Berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup”.
  3. Pasal 28 B ayat 1 berbunyi “Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan”.
  4. Pasal 28 B ayat 2 berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang”.
  5. Pasal 28 C ayat 1 berbunyi “Berhak mengembangkan diri dan memperoleh pendidikan”.
  6. Pasal 28 C ayat 2 berbunyi “Berhak memajukan dirinya secara kolektif membangun masyarakat, bangsa dan negara”.
  7. Pasal 28 D ayat 1 berbunyi “ Berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama di depan hukum”.
  8. Pasal 28 D ayat 2 berbunyi “Berhak bekerja dan mendapatkan imbalan”.
  9. Pasal 28 D ayat 3 berbunyi “Berhak memperoleh kesempatan dalam pemerintahan”.
  10. Pasal 28 D ayat 4 berbunyi “Berhak atas status kewarganegaraan”.
  11. Pasal 29 berbunyi “Berhak beragama, meyakini kepercayaan, berserikat serta berpendapat”.
  12. Pasal 31 ayat 1 berbunyi “Berhak untuk medapatkan pendidikan”.

Kewajiban warga negara Indonesia
  1. Pasal 27 ayat 1 berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
  2. Pasal 27 ayat 3 berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  3. Pasal 28 J ayat 1 berbunyi “Setiap orang wajib menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) orang lain”.
  4. Pasal 28 J ayat 2 berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
  5. Pasal 30 ayat 1 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara”.
  6. Pasal 31 ayat 2 berbunyi “Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai”.

C. Hak dan kewajiban warga negara asing
Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia juga memiliki hak dan kewajiban, namun tidak sebanyak hak dan kewajiban warga negara Indonesia sendiri.

Adapun hak dan kewajiban warga negara asing di Indonesia diantaranya adalah :
  1. Berhak mendapatkan perlindungan diri dan harta benda miliknya.
  2. Tidak berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pejabat negara.
  3. Memiliki kewajiban untuk selalu patuh terhadap peraturan Undang-Undang yang berlaku di negara Indonesia.
  4. Tidak memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam usaha bela negara.

0 Response to "Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia"

Post a Comment