Allah SWT telah
menciptakan segala sesuatu secara berpasang-pasangan termasuk kita sebagai
manusia telah diciptakan secara berpasang-pasangan, ada laki-laki dan ada
perempuan.
Menikah merupakan salah
satu hal yang telah diperintahkan oleh SWT untuk tujuan membina keluarga yang
bahagia dan untuk melanjutkan generasi.
Menikah juga merupakan
suatu ibadah yang dianjurkan terutama bagi mereka yang sudah memiliki kemampuan
untuk melaksanakan pernikahan.
Didalam melakukan
pernikahan tidak dapat dilakukan dengan asal-asalan karena di dalam islam telah
diatur tata cara pernikahan.
1. Pengertian
nikah
Menurut bahasa, nikah
artinya menghimpun atau mengumpulkan. Sedangkan menurut istilah, nikah artinya
suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan
muhrim sebagai suami dan istri dengan tujuan untuk membina rumah tangga yang
sakinah mawadah wa rohmah berdasarkan tuntunan Allah SWT.
Sedangkan menurut
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1976 tentang perkawinan menyebutkan bahwa “Perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk sebuah keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2. Hukum
nikah
Nikah di dalam Islam
memiliki hukum sunah muakad, tetapi dapat berubah sesuai dengan kondisi dan
niat dari seseorang yang akan menikah tersebut.
Apabila seseorang ingin
menikah karena memiliki niat untuk menjauhi perbuatan zinah maka hukumnya
adalah sunah, sedangkan apabila seorang menikah karena memiliki niat yang buruk
maka hukumnya adalah makruh atau bahkan dapat menjadi haram.
Perintah menikah telah
dijelaskan di dalam Al-Qur’an tepatnya pada QS. Ar-Rum ayat 21 yaitu :
Artinya, “Dan diantara
tanda-tanda (kebesaran) –Nya adalah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu
dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepada-Nya, dan
Dia menjadikan antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh pada demikian itu
terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”.
3. Rukun
nikah
Didalam pernikahan
terdapat rukun-rukun yang harus terpenuhi ahar pernikahan tersebut menjadi sah.
Didalam agama islam, terdapat lima rukun nikah yang harus dipenuhi diantaranya
adalah :
- Adanya mempelai yang akan menikah (mempelai laki-laki dan mempelai perempuan)
- Adanya wali pernikahan
- Adanya ijab dan kabul dari pihak wali perembuan dan dijawab oleh mempelai laki-laki
- Adanya dua orang saksi pernikahan
- Kerelaan diantara kedua pihak (baik dari pihak laki-laki dan pihak perempuan) tanpa adanya paksaan
4. Syarat
nikah
Adapun syarat-syarat
yang harus dipenuhi ketika akan menikah diantaranya adalah :
Calon suami
Untuk syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh calon suami diantaranya adalah :
- Beragama islam
- Berjenis kelamin laki-laki
- Berakal dan baligh
- Setuju untuk melakukan pernikahan
Calon istri
Untuk syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh calon istri diantaranya adalah :
- Beragama islam
- Berjenis kelamin perempuan
- Berakal dan baligh
- Setuju untuk melakukan pernikahan
- Halal untuk dinikahi
Wali nikah
Dari Abu Musa r.a.,
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidaklah salah satu pernikahan tanpa wali”. (H.R.
Abu Dawud)
Maka maksud hadits
diatas adalah tidak ada satu pernikahan yang sah tanpa adanya wali yang
menikahkan.
Wali yang mendapatkan
prioritas yang paling utama dimulai dari ayah dari mempelai perempuan, kemudian
apabila tidak ada ayahnya maka yang menggantikan kakeknya (ayahnya ayah),
kemudian apabila tidak ada kakeknya maka saudara lelaki seayah seibu atau
seayah, kemudian apabila tidak ada saudara lelaki maka anak saudara lelaki, dan
kemudian apabila tidak ada anak saudara lelaki maka kerabat-kerabat terdekatnya
atau hakim.
Wali nikah harus
memenuhi beberapa persyaratan diantaranya adalah :
- Laki-laki
- Sudah dewasa atau baligh dan berakal
- Memiliki hak perwalian atas mempelai wanita
- Beragama islam
- Merdeka
- Adil
- Tidak ada halangan untuk menjadi wali
Saksi nikah
Saksi nikah dalam
pernikahan harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya adalah :
- Minimal terdiri dari dua orang saksi
- Laki-laki
- Adil
- Baligh dan berakal
- Beragama islam
- Hadir dalam proses ijab kabul
- Mengerti maksud dan tujuan akad nikah
Ijab kabul
Ijab berarti
mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan, sedangkan kabul berarti menerima
sehinga ijab kabul dapat diartikan bahwa seseorang menyatakan suatu kepada
lawan bicaranya, dan kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima.
Di dalam sebuah
pernihakan, ijab dan kabul berarti seseorang wali dari mempelai perempuan
mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya atau perempuan yang
diperwaliannya untuk menikahkannya kepada laki-laki yang mengambil perempuan
tersebut sebagai istrinya, lalu lelaki tersebut menyatakan penerima pernikahan
tersebut.
Adapun persyaratan ijab
kabul diantaranya adalah dilakukan dengan bahasa yang mudah dan dapat dipahami
oleh kedua belah pihak baik oleh pelaku akad nikahnya, walinya dan
saksi-saksinya. Ucapan dari akad nikah juga harus jelas dan dapat didengar oleh
saksi-saksinya.
0 Response to "Pengertian Nikah Beserta Hukum, Rukun dan Syarat-Syaratnya"
Post a Comment