Pengertian Luqathah dan Hukum Mengambil Luqathah

Pengertian luqathah menurut bahasa yaitu suatu barang yang ditemukan, sedangkan menurut istilahnya memiliki arti yaitu harta atau barang yang di dapat atau ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui siapa pemiliknya kemudian barang tersebut disimpan dan dapat dimiliki setelah barang tersebut diumumkan.

Sehingga bagi seseorang yang menemukan barang atau harta yang tidak diketahui siapa pemiliknya, hendaknya seseorang tersebut mengamankan dan menyimpannya. Dan apabila barang atau harta tersebut telah diumumkan dan dalam jangka waktu tertentu tidak ada yang mengakuinya maka barang tersebut menjadi hak miliki orang yang menemukannya.

Hukum luqathah (mengambil barang temuan) dapat berubah-ubah sesuai kondisi tempat dan kemampuan penemunya.

Hukum luqathah diantaranya adalah:
Wajib
Wajib mengambil barang temuan apabila orang yang menemukannya percaya kepada dirinya bahwa dia sanggup mengurus barang-barang temuannya sebagai mana mestinya serta apabila terdapat sangkaan terhadap barang-barang tersebut apabila barang tersebut tidak diambil akan hilang dengan sia-sia atau diambil orang yang tidak bertanggungjawab.

Sunnah
Sunnah mengambil barang temuan apabila apabila orang yang menemukannya percaya kepada dirinya bahwa dia sanggup mengurus barang-barang temuannya sebagai mana mestinya tetapi apabila barang tersebut tidak diambil pun barang tersebut tidak hilang sia-sia.

Makruh
Makhruh mengambil barang temuan apabila orang yang menemukannya itu memiliki sifat lalai untuk menjaga barang-barang temuannya.

Haram
Haram mengambil barang temuan apabila orang yang menemukannya mengatahui bahwa dirinya memiliki sifat tamak dan tahu betul dirinya tidak dapat menjaga barang tersebut.

Hukum mengambil barang temuan juga menjadi haram apabila barang temuannya berada di kawasan tanah haram (Makkah) dan dia berniat untuk memilikinya. Hal tersebut sesuai dengan hadits ,”Barang yang jatuh di Tanah Haram Makkah, tidak halal kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya”. (H.R. Bukhori dan Muslim)

Jaiz atau Mubah
Jaiz atau mubah apabila barang temuannya ditemukan di tanah yang tidak bertuan atau dijalan yang tidak dimiliki oleh orang, kecuali dikawasan tanah Makkah.

0 Response to "Pengertian Luqathah dan Hukum Mengambil Luqathah"

Post a Comment