Zakat termasuk salah
satu bagian dari rukun islam, dimana setiap umat muslim yang sudah memiliki
kehidupan yang bercukupan dan memiliki kelebihan harta seta telah memenuhi
syarat untuk berzakat maka bagi dia diwajibkan untuk melakukan zakat.
Sedangkan untuk umat
muslim yang belum memiliki kehidupan yang berkecukupan maka bagi dia tidak
diwajibkan untuk berzakat.
Pada ibadah zakat ini,
terdapat orang yang memberi zakat dan orang yang berhak menerima zakat.
Untuk orang-orang yang
berhak menerima zakat ini telah dijelaskan di dalam Al-Qur’an. Sesuai dengan
firman Allah SWT di dalam Qur’an Surat At-Taubah (9) ayat 60 yang berbunyi :
Artinya : “Sesungguhnya
zakat hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, yang
dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan)
orang yang berhutang, untuk jalan Allah SWT dan untuk orang yang sedang dalam
perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana”.
Dari penjelasan di
atas, maka orang-orang yang berhak menerima zakat dapat digolongkan menjadi 8
golongan, diantaranya adalah :
1. Fakir
Fakir adalah orang yang
memiliki harta yang sangat sedikit atau bahkan sama sekali tidak memiliki harta,
tidak memiliki pekerjaan sehingga tidak memiliki penghasilan dan tidak dapat
memenuhi kehidupannya sehari-hari.
2. Miskin
Miskin adalah keadaan
orang yang mempunyai sedikit harta dan penghasilan, namun masih belum mampu
untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
3. Amil
Amil adalah orang yang
mempunyai tugas untuk mengurus zakat mulai dari mengumpulkan zakat sampai
membagi-bagikan zakat. Amil merupakan golongan penerima zakat yang terakhir
setelah 7 golongan penerima zakat lainnya telah mendapatkan zakat.
4. Muallaf
Muallaf adalah orang yang
baru masuk islam dan hatinya masih lemah atau belum baik nilai keimanannya. Oleh
sebab itu, untuk memantapkan hatinya maka para muallaf diberikan zakat.
5. Riqab
Pada zaman awal
perkembangan Islam, zakat juga digunakan untuk menghapus sistem perbudakan
dengan cara memerdekakan budak (hamba sahaya) dari majikannya. Setelah merdeka,
maka budak tersebut memiliki kebebasan kehidupan seperti orang-orang pada layaknya.
6. Gharim
Gharim adalah orang
yang memiliki banyak hutang dan hutang yang dia punya bukan hutang yang
digunakan untuk berbuat maksiat tetapi untuk kebaikan atau kepentingan pribadi
atau untuk mencukupi kehidupannya sehari-hari. Misalnya orang yang berhutang
untuk berdagang atau usaha namun ternyata usahanya mengalami kebangkrutan
sehingga orang tersebut dililit hutang.
7. Sabilillah
Sabilillah adalah orang
yang berjuang dijalan Allah SWT demi membela dan menegakkan agama Allah,
misalnya untuk pengembangan pendidikan,
kesehatan, panti asuhan, dakwah dan lain sebagainya.
8. Ibnu
Sabil
Ibnu sabil adalah orang
yang kehabisan bekal ketika dalam perjalanan dan perjalanan yang dia lakukan
bukan bertujuan untuk maksiat, seperti untuk menuntut ilmu, berdakwah,
silaturahmi dan lain sebagainya.
0 Response to "8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat"
Post a Comment