Pengertian Nikah Beserta Hukum, Rukun dan Syarat-Syaratnya

Allah SWT telah menciptakan segala sesuatu secara berpasang-pasangan termasuk kita sebagai manusia telah diciptakan secara berpasang-pasangan, ada laki-laki dan ada perempuan.

Menikah merupakan salah satu hal yang telah diperintahkan oleh SWT untuk tujuan membina keluarga yang bahagia dan untuk melanjutkan generasi.

Menikah juga merupakan suatu ibadah yang dianjurkan terutama bagi mereka yang sudah memiliki kemampuan untuk melaksanakan pernikahan.

Didalam melakukan pernikahan tidak dapat dilakukan dengan asal-asalan karena di dalam islam telah diatur tata cara pernikahan.

1. Pengertian nikah
Menurut bahasa, nikah artinya menghimpun atau mengumpulkan. Sedangkan menurut istilah, nikah artinya suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami dan istri dengan tujuan untuk membina rumah tangga yang sakinah mawadah wa rohmah berdasarkan tuntunan Allah SWT.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1976 tentang perkawinan menyebutkan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk sebuah keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

2. Hukum nikah
Nikah di dalam Islam memiliki hukum sunah muakad, tetapi dapat berubah sesuai dengan kondisi dan niat dari seseorang yang akan menikah tersebut.

Apabila seseorang ingin menikah karena memiliki niat untuk menjauhi perbuatan zinah maka hukumnya adalah sunah, sedangkan apabila seorang menikah karena memiliki niat yang buruk maka hukumnya adalah makruh atau bahkan dapat menjadi haram.

Perintah menikah telah dijelaskan di dalam Al-Qur’an tepatnya pada QS. Ar-Rum ayat 21 yaitu :

Artinya, “Dan diantara tanda-tanda (kebesaran) –Nya adalah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepada-Nya, dan Dia menjadikan antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh pada demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”.

3. Rukun nikah
Didalam pernikahan terdapat rukun-rukun yang harus terpenuhi ahar pernikahan tersebut menjadi sah. Didalam agama islam, terdapat lima rukun nikah yang harus dipenuhi diantaranya adalah :
  1. Adanya mempelai yang akan menikah (mempelai laki-laki dan mempelai perempuan)
  2. Adanya wali pernikahan
  3. Adanya ijab dan kabul dari pihak wali perembuan dan dijawab oleh mempelai laki-laki
  4. Adanya dua orang saksi pernikahan
  5. Kerelaan diantara kedua pihak (baik dari pihak laki-laki dan pihak perempuan) tanpa adanya paksaan

4. Syarat nikah
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika akan menikah diantaranya adalah :

Calon suami
Untuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon suami diantaranya adalah :
  1. Beragama islam
  2. Berjenis kelamin laki-laki
  3. Berakal dan baligh
  4. Setuju untuk melakukan pernikahan

Calon istri
Untuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon istri diantaranya adalah :
  1. Beragama islam
  2. Berjenis kelamin perempuan
  3. Berakal dan baligh
  4. Setuju untuk melakukan pernikahan
  5. Halal untuk dinikahi

Wali nikah
Dari Abu Musa r.a., Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidaklah salah satu pernikahan tanpa wali”. (H.R. Abu Dawud)

Maka maksud hadits diatas adalah tidak ada satu pernikahan yang sah tanpa adanya wali yang menikahkan.

Wali yang mendapatkan prioritas yang paling utama dimulai dari ayah dari mempelai perempuan, kemudian apabila tidak ada ayahnya maka yang menggantikan kakeknya (ayahnya ayah), kemudian apabila tidak ada kakeknya maka saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian apabila tidak ada saudara lelaki maka anak saudara lelaki, dan kemudian apabila tidak ada anak saudara lelaki maka kerabat-kerabat terdekatnya atau hakim.

Wali nikah harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya adalah :
  1. Laki-laki
  2. Sudah dewasa atau baligh dan berakal
  3. Memiliki hak perwalian atas mempelai wanita
  4. Beragama islam
  5. Merdeka
  6. Adil
  7. Tidak ada halangan untuk menjadi wali

Saksi nikah
Saksi nikah dalam pernikahan harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya adalah :
  1. Minimal terdiri dari dua orang saksi
  2. Laki-laki
  3. Adil
  4. Baligh dan berakal
  5. Beragama islam
  6. Hadir dalam proses ijab kabul
  7. Mengerti maksud dan tujuan akad nikah

Ijab kabul
Ijab berarti mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan, sedangkan kabul berarti menerima sehinga ijab kabul dapat diartikan bahwa seseorang menyatakan suatu kepada lawan bicaranya, dan kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima.

Di dalam sebuah pernihakan, ijab dan kabul berarti seseorang wali dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya atau perempuan yang diperwaliannya untuk menikahkannya kepada laki-laki yang mengambil perempuan tersebut sebagai istrinya, lalu lelaki tersebut menyatakan penerima pernikahan tersebut.

Adapun persyaratan ijab kabul diantaranya adalah dilakukan dengan bahasa yang mudah dan dapat dipahami oleh kedua belah pihak baik oleh pelaku akad nikahnya, walinya dan saksi-saksinya. Ucapan dari akad nikah juga harus jelas dan dapat didengar oleh saksi-saksinya.

0 Response to "Pengertian Nikah Beserta Hukum, Rukun dan Syarat-Syaratnya"

Post a Comment