8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat


Zakat termasuk salah satu bagian dari rukun islam, dimana setiap umat muslim yang sudah memiliki kehidupan yang bercukupan dan memiliki kelebihan harta seta telah memenuhi syarat untuk berzakat maka bagi dia diwajibkan untuk melakukan zakat.

Sedangkan untuk umat muslim yang belum memiliki kehidupan yang berkecukupan maka bagi dia tidak diwajibkan untuk berzakat.

Pada ibadah zakat ini, terdapat orang yang memberi zakat dan orang yang berhak menerima zakat.

Untuk orang-orang yang berhak menerima zakat ini telah dijelaskan di dalam Al-Qur’an. Sesuai dengan firman Allah SWT di dalam Qur’an Surat At-Taubah (9) ayat 60 yang berbunyi :

Artinya : “Sesungguhnya zakat hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah SWT dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Dari penjelasan di atas, maka orang-orang yang berhak menerima zakat dapat digolongkan menjadi 8 golongan, diantaranya adalah :
1. Fakir
Fakir adalah orang yang memiliki harta yang sangat sedikit atau bahkan sama sekali tidak memiliki harta, tidak memiliki pekerjaan sehingga tidak memiliki penghasilan dan tidak dapat memenuhi kehidupannya sehari-hari.

2. Miskin
Miskin adalah keadaan orang yang mempunyai sedikit harta dan penghasilan, namun masih belum mampu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

3. Amil
Amil adalah orang yang mempunyai tugas untuk mengurus zakat mulai dari mengumpulkan zakat sampai membagi-bagikan zakat. Amil merupakan golongan penerima zakat yang terakhir setelah 7 golongan penerima zakat lainnya telah mendapatkan zakat.

4. Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk islam dan hatinya masih lemah atau belum baik nilai keimanannya. Oleh sebab itu, untuk memantapkan hatinya maka para muallaf diberikan zakat.

5. Riqab
Pada zaman awal perkembangan Islam, zakat juga digunakan untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak (hamba sahaya) dari majikannya. Setelah merdeka, maka budak tersebut memiliki kebebasan kehidupan seperti orang-orang pada layaknya.

6. Gharim
Gharim adalah orang yang memiliki banyak hutang dan hutang yang dia punya bukan hutang yang digunakan untuk berbuat maksiat tetapi untuk kebaikan atau kepentingan pribadi atau untuk mencukupi kehidupannya sehari-hari. Misalnya orang yang berhutang untuk berdagang atau usaha namun ternyata usahanya mengalami kebangkrutan sehingga orang tersebut dililit hutang.

7. Sabilillah
Sabilillah adalah orang yang berjuang dijalan Allah SWT demi membela dan menegakkan agama Allah, misalnya  untuk pengembangan pendidikan, kesehatan, panti asuhan, dakwah dan lain sebagainya.

8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang kehabisan bekal ketika dalam perjalanan dan perjalanan yang dia lakukan bukan bertujuan untuk maksiat, seperti untuk menuntut ilmu, berdakwah, silaturahmi dan lain sebagainya.

0 Response to "8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat"

Post a Comment