Makna Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis dan didalamnya memuat dasar dan garis besar hukum di dalam penyelenggaraan negara.

UUD 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.

Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian awal dari Undang-Undang Dasar ini. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea. Bunyi pembukaan UUD 1945 yaitu :

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN

Bahwa sesunggunya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu bangsa pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Kuasa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Alinea pertama
Alinea pertama pada pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa kemerdekaan itu sebagai hak semua bangsa di dunia, karena kemerdekaan merupakan hak asasi dari sebuah bangsa yang memiliki sifat universal.

Pada alinea pertama ini juga memuat dalil objektif, yaitu penjajahan tidaklah sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Segala bentuk penjajahan akan selalu bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, karena penjajahan itu bersifat diskriminasi atau memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama. Penjajah akan bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa yang dijajahnya.

Penjajahan juga akan bertentangan dengan perikeadilan karena bangsa yang dijajah akan tidak diperlakukan dengan sangat adil, contohnya penjajah akan sewenang-wenang merampas kekayaan alam, melakukan penyiksaan serta akan adanya hak dan kewajiban antara penjajah dengan bangsa yang dijajah.

Oleh karena itu, pada alinea pertama pembukaan UUD 1945 yang menjadikan dasar bangsa Indonesia untuk memperjuangkan dan mempertahankan negara Indonesia serta ikut membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah.

Alinea pertama pembukaan UUD 1945 juga memiliki makna subjektif yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan serta senantiasa meletakkan tugas dan tanggung jawab warga negara untuk melawan segala bentuk penjajahan.

Selain itu, makna alinea pertama pembukaan UUD 1945 juga mendorong bangsa Indonesia untuk dapat bekerja sama dengan bangsa lain.

Alinea kedua
Pada alinea kedua pembukaan UUD 1945 menunjukkan ketepatan dan ketajaman panilaian bangsa Indonesia, bahwa :
  1. Perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai suatu tingkat yang menentukan
  2. Momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyatakan kemerdekaan
  3. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur

Alinea kedua UUD 1945 menjelaskan bahwa kemerdekaan Indonesia yang merupakan cita-cita bangsa ini telah sampai pada saat yang menentukan perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaannya.

Hal tersebut berarti, bahwa pencapaian kemerdekaan yang kita rasakan saat ini tidak terlepas dari perjuangan para pahlawan terdahulu yang rela mengorbankan harta bahkan nyawanya untuk merebut kemerdekaan.

Kemerdekaan yang telah diraih oleh para pahlawan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa ini. Kemerdekaan yang sudah diraih ini harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita Nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea ketiga
Pada alinea ketiga pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa kemerdekaan yang telah dicapai oleh bangsa ini merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

Artinya, bahwa kemerdekaan bukan hanya semata-mata karena jerih payah para pahlawan terdahulu namun juga karena atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

Di dalam alinea ketiga ini juga memuat motivasi yang riil dan materil yaitu keinginan yang luhur bangsa Indonesia agar berkehidupan yang bebas, terhindar dari segala bentuk penjajahan yang ada, bebas dari penindasan dan bebas menentukan nasib sendiri.

Alinea keempat
Pada alinea keempat pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia yaitu :
  1. Tujuan negara yang diwujudkan oleh pemerintah negara Indonesia
  2. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
  3. Bentuk dari negara Indonesia, yaitu berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat
  4. Dasar negara Indonesia yaitu Pancasila

Negara Indonesia dibentuk dengan memiliki tujuan negara yang ingin dicapai yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukkan kesejahteraan umum, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Keempat tujuan negara Indonesia tersebut merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah meraih kemerdekaan.

Kemerdekaan yang sudah diraih harus diisi dengan pembangunan disegala bidang untuk mewujudkan tujuan-tujuan negara tersebut.

Pada alinea keempat pembukaan UUD 1945 juga terdapat makna bahwa bangsa Indonesia menghendaki diadakannya Undang-Undang Dasar untuk mengatur segala kehidupan bernegara.

Segala sesuatu yang dilakukan harus berdasarkan pada hukum yang telah berlaku yang artinya semua warga Indonesia harus menaati hukum.

Pada alinea keempat pembukaan UUD 1945 juga memuat prinsip bentuk negara yaitu Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.

Republik merupakan bentuk pemerintahan yang pemerintahnya dipilih langsung oleh rakyat. Rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di negara, rakyat memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.

Pada alinea keempat pembukaan UUD 1945 juga memuat dasa negara Indonesia yaitu Pancasila.

Isi pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kelima sila yang terkandung di dalam Pancasila ini merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dan dengan dicantumkan Pancasila ini didalam pembukaan UUD 1945 maka secara yuridis konstitusional Pancasila sah berlaku dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat dan warga negara.

0 Response to "Makna Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"

Post a Comment