Undang-Undang Dasar
1945 merupakan hukum dasar yang tertulis dan didalamnya memuat dasar dan garis
besar hukum di dalam penyelenggaraan negara.
UUD 1945 disusun oleh
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian
ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18
Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945
merupakan bagian awal dari Undang-Undang Dasar ini. Pembukaan UUD 1945 terdiri
dari 4 alinea. Bunyi pembukaan UUD 1945 yaitu :
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945PEMBUKAANBahwa sesunggunya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu bangsa pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Kuasa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Alinea pertama
Alinea pertama pada
pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa kemerdekaan itu sebagai hak semua bangsa
di dunia, karena kemerdekaan merupakan hak asasi dari sebuah bangsa yang
memiliki sifat universal.
Pada alinea pertama ini
juga memuat dalil objektif, yaitu penjajahan tidaklah sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan. Segala bentuk penjajahan akan selalu bertentangan dengan
nilai-nilai kemanusiaan, karena penjajahan itu bersifat diskriminasi atau memandang
manusia tidak memiliki derajat yang sama. Penjajah akan bertindak
sewenang-wenang terhadap bangsa yang dijajahnya.
Penjajahan juga akan
bertentangan dengan perikeadilan karena bangsa yang dijajah akan tidak diperlakukan
dengan sangat adil, contohnya penjajah akan sewenang-wenang merampas kekayaan
alam, melakukan penyiksaan serta akan adanya hak dan kewajiban antara penjajah
dengan bangsa yang dijajah.
Oleh karena itu, pada
alinea pertama pembukaan UUD 1945 yang menjadikan dasar bangsa Indonesia untuk
memperjuangkan dan mempertahankan negara Indonesia serta ikut membantu
perjuangan bangsa lain yang masih terjajah.
Alinea pertama pembukaan
UUD 1945 juga memiliki makna subjektif yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk
melepaskan diri dari penjajahan serta senantiasa meletakkan tugas dan tanggung
jawab warga negara untuk melawan segala bentuk penjajahan.
Selain itu, makna
alinea pertama pembukaan UUD 1945 juga mendorong bangsa Indonesia untuk dapat
bekerja sama dengan bangsa lain.
Alinea
kedua
Pada alinea kedua
pembukaan UUD 1945 menunjukkan ketepatan dan ketajaman panilaian bangsa
Indonesia, bahwa :
- Perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai suatu tingkat yang menentukan
- Momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyatakan kemerdekaan
- Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
Alinea kedua UUD 1945
menjelaskan bahwa kemerdekaan Indonesia yang merupakan cita-cita bangsa ini
telah sampai pada saat yang menentukan perjuangan bangsa Indonesia untuk
merebut kemerdekaannya.
Hal tersebut berarti,
bahwa pencapaian kemerdekaan yang kita rasakan saat ini tidak terlepas dari
perjuangan para pahlawan terdahulu yang rela mengorbankan harta bahkan nyawanya
untuk merebut kemerdekaan.
Kemerdekaan yang telah
diraih oleh para pahlawan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa ini.
Kemerdekaan yang sudah diraih ini harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia
menuju cita-cita Nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
Alinea
ketiga
Pada alinea ketiga
pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa kemerdekaan yang telah dicapai oleh bangsa
ini merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Artinya, bahwa
kemerdekaan bukan hanya semata-mata karena jerih payah para pahlawan terdahulu
namun juga karena atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.
Di dalam alinea ketiga
ini juga memuat motivasi yang riil dan materil yaitu keinginan yang luhur
bangsa Indonesia agar berkehidupan yang bebas, terhindar dari segala bentuk
penjajahan yang ada, bebas dari penindasan dan bebas menentukan nasib sendiri.
Alinea
keempat
Pada alinea keempat
pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia yaitu :
- Tujuan negara yang diwujudkan oleh pemerintah negara Indonesia
- Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
- Bentuk dari negara Indonesia, yaitu berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat
- Dasar negara Indonesia yaitu Pancasila
Negara Indonesia
dibentuk dengan memiliki tujuan negara yang ingin dicapai yaitu untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk
memajukkan kesejahteraan umum, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta untuk
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Keempat tujuan negara
Indonesia tersebut merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah meraih
kemerdekaan.
Kemerdekaan yang sudah
diraih harus diisi dengan pembangunan disegala bidang untuk mewujudkan
tujuan-tujuan negara tersebut.
Pada alinea keempat
pembukaan UUD 1945 juga terdapat makna bahwa bangsa Indonesia menghendaki diadakannya
Undang-Undang Dasar untuk mengatur segala kehidupan bernegara.
Segala sesuatu yang
dilakukan harus berdasarkan pada hukum yang telah berlaku yang artinya semua
warga Indonesia harus menaati hukum.
Pada alinea keempat
pembukaan UUD 1945 juga memuat prinsip bentuk negara yaitu Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Republik merupakan
bentuk pemerintahan yang pemerintahnya dipilih langsung oleh rakyat. Rakyat merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi di negara, rakyat memiliki kekuasaan untuk
menyelenggarakan pemerintahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui lembaga perwakilan rakyat.
Pada alinea keempat
pembukaan UUD 1945 juga memuat dasa negara Indonesia yaitu Pancasila.
Isi pancasila yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia
dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Kelima sila yang
terkandung di dalam Pancasila ini merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat
dipisahkan dan dengan dicantumkan Pancasila ini didalam pembukaan UUD 1945 maka
secara yuridis konstitusional Pancasila sah berlaku dan mengikat seluruh
lembaga negara, lembaga masyarakat dan warga negara.
0 Response to "Makna Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"
Post a Comment