Setiap negara memiliki
sistem pemerintahan sendiri-sendiri untuk mengatur tatanan kehidupan bernegara.
Sistem pemerintahan sendiri
memiliki arti yaitu suatu bentuk hubungan yang terjalin antar lembaga-lembaga
negara untuk menyelenggarakan kekuasan-kekuasaan negara demi mensejahterakan
rakyat.
Di negara Indonesia
sendiri telah mengalami berbagai bentuk sistem pemerintahan yang dipengaruhi
oleh perubahan politik dan perubahan kenegaraan.
Beberapa sistem
pemerintahan yang pernah dipergunakan di negara Indonesia diantaranya adalah :
Sistem
parlementer
Negara Indonesia yang
menjalankan sistem pemerintahan parlementer pada tahun 1950 – 1959.
Sistem pemerintahan
parlementer merupakan salah satu sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki
peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam sistem
pemerintahan ini, parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri
dan parlemen pun juga dapat menjatuhkan presiden yaitu dengan cara memberikan
semacam mosi tidak percaya kepada pemerintah.
Sistem pemerintahan
parlementer berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial, dalam sistem
pemerintahan parlementer terdapat seorang presiden dan seorang perdana menteri.
Perdana menteri disini
bertugas untuk menjalankan roda pemerintahan sedangkan presiden hanya menjadi
kepala negara saja.
Sistem pemerintahan
parlementer memiliki kelebihan dibanding dengan sistem presidensil yaitu
kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik.
Namun kekurangan sistem
pemerintahan parlementer yaitu kecenderungan mengarah pada pemerintahan yang
kurang stabil.
Ciri-ciri sistem
pemerintahan parlementer yaitu :
- Adanya pemisahan yang jelas antara kepala negara dengan kepala pemerintah
- Kepala pemerintah adalah seorang perdana menteri dan kepala negara adalah seorang presiden
- Kepala pemerintah dipilih oleh Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat
Sistem
semi parlementer
Di negara Indonesia
pernah menjalankan sistem pemerintahan semi parlementer yaitu dengan adanya
negara RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pada tanggal 27
Desember 1949 disahkannya UUD RIS, sehingga negara Indonesia berubah menjadi
negara federasi dengan sistem pemerintahan semi parlementer (quasy parlementer),
sebab :
- Menteri diangkat oleh presiden
- Perdana menteri di intervensi oleh presiden
- Kabinet dibentuk oleh presiden
- Menteri-menteri secara perorangan atau secara keseluruhan bertanggung jawab kepada parlemen
- Presiden memiliki kedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
Sistem
pemerintahan presidensial
Sistem pemerintahan
presidensial atau juga sering disebut dengan sistem kongresial.
Pada sistem
pemerintahan ini, kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah
dengan kekuasan legislatif.
Ciri-ciri pemerintahan
presidensial :
- Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan pilihan rakyat secara demokrasi atau dipilih langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan para menteri yang memimpin setiap departement atau non departement
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif
Undang-Undang Dasar (UUD)
Negara Republik Indonesia 1945 telah mengamanatkan bahwa sistem pemerintahan
yang harus dilaksanakan di negara Indonesia adalah sistem pemerintahan
presidensial.
Hal tersebut sudah
jelas tercantum di dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”,
lebih lanjut lagi juga dijelaskan pada
pasal 17 ayat 1, 2, 3 dan 4 UUD 1945 yang berbunyi :
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
- Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu di dalam pemerintahan
- Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementrian negara diatur di dalam Undang-Undang.
Di dalam pasal diatas
maka sudah jelas bahwa Indonesia harus menganut sistem pemerintahan
presidensial dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan :
- Indonesia adalah negara yang berlandaskan pada hukum
- Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi
- Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (UUD)
- Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan yang tertinggi
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Menteri-menteri negara adalah pembantu presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden
- Kekuasaan presiden tidak tak terbatas
0 Response to "Sistem Pemerintahan di Indonesia"
Post a Comment