Sistem Pemerintahan di Indonesia


Setiap negara memiliki sistem pemerintahan sendiri-sendiri untuk mengatur tatanan kehidupan bernegara.

Sistem pemerintahan sendiri memiliki arti yaitu suatu bentuk hubungan yang terjalin antar lembaga-lembaga negara untuk menyelenggarakan kekuasan-kekuasaan negara demi mensejahterakan rakyat.

Di negara Indonesia sendiri telah mengalami berbagai bentuk sistem pemerintahan yang dipengaruhi oleh perubahan politik dan perubahan kenegaraan.

Beberapa sistem pemerintahan yang pernah dipergunakan di negara Indonesia diantaranya adalah :

Sistem parlementer
Negara Indonesia yang menjalankan sistem pemerintahan parlementer pada tahun 1950 – 1959.

Sistem pemerintahan parlementer merupakan salah satu sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.

Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun juga dapat menjatuhkan presiden yaitu dengan cara memberikan semacam mosi tidak percaya kepada pemerintah.

Sistem pemerintahan parlementer berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial, dalam sistem pemerintahan parlementer terdapat seorang presiden dan seorang perdana menteri.

Perdana menteri disini bertugas untuk menjalankan roda pemerintahan sedangkan presiden hanya menjadi kepala negara saja.

Sistem pemerintahan parlementer memiliki kelebihan dibanding dengan sistem presidensil yaitu kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik.

Namun kekurangan sistem pemerintahan parlementer yaitu kecenderungan mengarah pada pemerintahan yang kurang stabil.

Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer yaitu :
  1. Adanya pemisahan yang jelas antara kepala negara dengan kepala pemerintah
  2. Kepala pemerintah adalah seorang perdana menteri dan kepala negara adalah seorang presiden
  3. Kepala pemerintah dipilih oleh Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat

Sistem semi parlementer
Di negara Indonesia pernah menjalankan sistem pemerintahan semi parlementer yaitu dengan adanya negara RIS (Republik Indonesia Serikat).

Pada tanggal 27 Desember 1949 disahkannya UUD RIS, sehingga negara Indonesia berubah menjadi negara federasi dengan sistem pemerintahan semi parlementer (quasy parlementer), sebab :
  1. Menteri diangkat oleh presiden
  2. Perdana menteri di intervensi oleh presiden
  3. Kabinet dibentuk oleh presiden
  4. Menteri-menteri secara perorangan atau secara keseluruhan bertanggung jawab kepada parlemen
  5. Presiden memiliki kedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan

Sistem pemerintahan presidensial
Sistem pemerintahan presidensial atau juga sering disebut dengan sistem kongresial.

Pada sistem pemerintahan ini, kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Ciri-ciri pemerintahan presidensial :
  1. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan
  2. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan pilihan rakyat secara demokrasi atau dipilih langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat
  3. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan para menteri yang memimpin setiap departement atau non departement
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 telah mengamanatkan bahwa sistem pemerintahan yang harus dilaksanakan di negara Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial.

Hal tersebut sudah jelas tercantum di dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”, lebih lanjut lagi juga dijelaskan pada  pasal 17 ayat 1, 2, 3 dan 4 UUD 1945 yang berbunyi :
  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
  2. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu di dalam pemerintahan
  4. Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementrian negara diatur di dalam Undang-Undang.

Di dalam pasal diatas maka sudah jelas bahwa Indonesia harus menganut sistem pemerintahan presidensial dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan :
  1. Indonesia adalah negara yang berlandaskan pada hukum
  2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi
  3. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (UUD)
  4. Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan yang tertinggi
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  6. Menteri-menteri negara adalah pembantu presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden
  7. Kekuasaan presiden tidak tak terbatas

0 Response to "Sistem Pemerintahan di Indonesia"

Post a Comment