Didalam islam telah
mengatur prinsip-prinsip berpakaian baik untuk laki-laki maupun untuk
perempuan.
Berpakaian secara
islami yaitu berpakaian dengan menerapkan syariat islam atau tuntunan agama
islam. Prinsip pokok tata cara berpakaian secara islami adalah dengan menutup
aurat, baik laki-laki dan perempuan diwajibkan untuk menutup aurat saat
berpakaian.
Aurat secara bahasa
berasal dari kata ’arau yang artinya adalah segala sesuatu yang harus ditutupi,
segala sesuatu tersebut akan menjadikan malu bila terlihat.
Secara istilah,
pengertian aurat adalah bagian tubuh dari manusia yang wajib ditutupi dan haram bila terlihat oleh orang
lain kecuali oleh mahramnya.
Allah SWT telah
memberikan aturan yang jelas tentang bagaimana manusia berpakaian yaitu dengan
menutup aurat bagi umat muslim.
Batasan aurat bagi kaum
laki-laki yang wajib ditutupi adalah mulai dari pusar sampai dengan bagian
lutut. Hal ini telah diterangkan dalam sebuah hadits yang bunyinya adalah “Rasulullah
SAW bersabda : Aurat orang laki-laki itu diantara pusar dan lututnya” (H.R.
Daraqutni dan Baihaqi).
Dalam hadits diatas
telah jelas diterangkan tata cara kaum laki-laki muslim dalam berpakaian,
bilamana hal tersebut tidak dilakukan maka akan menimbulkan dosa bila aurat
orang tersebut dilihat oleh orang lain yang bukan mahramnya.
Begitupula dengan kaum
perempuan, islam telah mengatur batasan aurat bagi kaum perempuan. Batasan
aurat bagi perempuan yaitu seluruh bagian tubuhnya adalah aurat yang wajib
untuk ditutupi kecuali bagian wajah dan kedua telapak tangannya. Hal tersebut
telah dijelaskan dalam sebuah hadits yang bunyinya adalah “Dari ‘Aisyah r.a.,
bahwa sesungguhnya Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah S.A.W.
dengan memakai pakaian yang tipis. Maka rasulullah S.A.W. pun berpaling darinya
dan bersabda, “Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh
(sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali bagian ini dan ini”,
beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya” (H.R. Abu Daud).
Pada hadits di atas
sudah jelas diterangkan bahw Rasulullah S.A.W. sangat melarang perempuan menggunakan
pakaian yang tipis (transparan), serta pada hadits di atas juga menjelaskan
batasan aurat bagi kaum perempuan yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak
tangan.
Sehingga bagi kaum
perempuan muslim wajib hukumnya menggunakan bakaian yang menutup seluruh bagian
tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan dan haram hukumnya menggunakan
pakaian yang tembus pandang serta tidak menutup aurat.
0 Response to "Pengertian Aurat dan Batasan Aurat"
Post a Comment