Pengertian Aurat dan Batasan Aurat

Didalam islam telah mengatur prinsip-prinsip berpakaian baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan.

Berpakaian secara islami yaitu berpakaian dengan menerapkan syariat islam atau tuntunan agama islam. Prinsip pokok tata cara berpakaian secara islami adalah dengan menutup aurat, baik laki-laki dan perempuan diwajibkan untuk menutup aurat saat berpakaian.

Aurat secara bahasa berasal dari kata ’arau yang artinya adalah segala sesuatu yang harus ditutupi, segala sesuatu tersebut akan menjadikan malu bila terlihat.

Secara istilah, pengertian aurat adalah bagian tubuh dari manusia yang wajib  ditutupi dan haram bila terlihat oleh orang lain kecuali oleh mahramnya.

Allah SWT telah memberikan aturan yang jelas tentang bagaimana manusia berpakaian yaitu dengan menutup aurat bagi umat muslim.

Batasan aurat bagi kaum laki-laki yang wajib ditutupi adalah mulai dari pusar sampai dengan bagian lutut. Hal ini telah diterangkan dalam sebuah hadits yang bunyinya adalah “Rasulullah SAW bersabda : Aurat orang laki-laki itu diantara pusar dan lututnya” (H.R. Daraqutni dan Baihaqi).

Dalam hadits diatas telah jelas diterangkan tata cara kaum laki-laki muslim dalam berpakaian, bilamana hal tersebut tidak dilakukan maka akan menimbulkan dosa bila aurat orang tersebut dilihat oleh orang lain yang bukan mahramnya.

Begitupula dengan kaum perempuan, islam telah mengatur batasan aurat bagi kaum perempuan. Batasan aurat bagi perempuan yaitu seluruh bagian tubuhnya adalah aurat yang wajib untuk ditutupi kecuali bagian wajah dan kedua telapak tangannya. Hal tersebut telah dijelaskan dalam sebuah hadits yang bunyinya adalah “Dari ‘Aisyah r.a., bahwa sesungguhnya Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah S.A.W. dengan memakai pakaian yang tipis. Maka rasulullah S.A.W. pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali bagian ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya” (H.R. Abu Daud).

Pada hadits di atas sudah jelas diterangkan bahw Rasulullah  S.A.W. sangat melarang perempuan menggunakan pakaian yang tipis (transparan), serta pada hadits di atas juga menjelaskan batasan aurat bagi kaum perempuan yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Sehingga bagi kaum perempuan muslim wajib hukumnya menggunakan bakaian yang menutup seluruh bagian tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan dan haram hukumnya menggunakan pakaian yang tembus pandang serta tidak menutup aurat.

0 Response to "Pengertian Aurat dan Batasan Aurat"

Post a Comment