Tahukah kalian kenapa
hewan yang akan kita makan atau konsumsi harus di sembelih terlebih dahulu?
Di dalam agama islam
diajarkan agar setiap hewan yang akan dikonsumsi harus disembelih terlebih
dahulu sesuai dengan ketentuan syariat islam.
Setiap daging hewan
yang sudah disembelih maka dagingnya akan menjadi sehat untuk dikonsumsi, namun
terdapat dua jenis binatang yang halal bila dimakan tanpa proses penyembelihan,
yaitu ikan dan belalang.
Penyembelihan hewan
harus dilakukan sesuai syariat islam yang telah di ajarkan oleh Rasulullah SAW.
Penyembelihan hewan
tidak lah sama dengan mematikan hewan karena mematikan hewan dapat dilakukan
dengan berbagai cara misalnya ditusuk, dicekik, diracun atau dipukul. Namun untuk
penyembelihan hanya dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat islam.
Hewan yang telah
disembelih dagingnya akan menjadi baik dan halal untuk dikonsumsi. Sebagai umat
muslim maka kita sebaiknya melakukan penyembelihan hewan dengan cara yang baik
dan benar sebab apabila tidak dilakukan dengan cara yang baik maka bisa jadi
daging tersebut akan menjadi tidak halal.
Penyembelihan yang
disyariatkan dalam ajaran agama islam adalah penyembelihan yang memenuhi
ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini:
1. Ketentuan orang yang menyembelih
Seseorang yang akan
menyembelih harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini :
a. Penyembelih harus
beragama islam
Orang yang akan
menyembelih haruslah beragama islam karena apabila orang non islam yang
menyembelihnya maka hukumnya tidak sah.
b. Menyembelih dengan sengaja
Seseorang yang akan menyembelih
hewan harus dalam keadaan sengaja dan sadar ketika akan melakukan
penyembelihan.
c. Penyembelih baligh dan berakal
Seseorang yang akan
menyembelih hewan haruslah sudah baligh dan berakal sehat karena apabila seseorang
yang akan menyembelih namun belum baligh dan tidak waras atau gila maka
hukumnya tidak akan sah.
d. Penyembelih harus membaca basmallah
Sebelum melakukan
penyembelihan maka harus diucapkan kalimat basmallah terlebih dahulu serta
disunahkan untuk membaca sholawat serta takbir tiga kali, sebagaimana hadits
Rasulullah SAW yang artinya :
Diriwayatkan dari Anas r.a. : Nabi SAW telah mengorbankan dua ekor kibas bewarna putih agak kehitam-hitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan tangan baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kaki baginda di atas belikat keduanya”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
2. Ketentuan hewan yang
akan disembelih
Hewan yang akan
disembelih haruslah telah memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini :
a. Hewan dalam keadaan
masih hidup
Hewan yang sudah mati
tidaklah sah hukumnya walaupun disembelih. Adapun hewan yang sakit, tercekik,
terpukul, terjatuh, ditanduk oleh binatang lain atau binatang buas, namun hewan
tersebut masih hidup Ihampir mati) dan kita sempat untuk menyembelihnya, maka
daging hewan tersebut halal untuk dimakan.
Sebagaimana firman
Allah SWT dalam QS. Al – Maidah ayat 3 :
b. Hewan tersebut termasuk
dalam jenis hewan yang halal
Hewan yang akan kita
konsumsi atau kita makan haruslah hewan yang halal. Baik halal berdasarkan
jenis hewannya sendiri maupun cara mendapatkannya.
Hewan yang haram
dikonsumsi seperti anjing, katak, babi dan sebagainya tidaklah sah untuk
disembelih dan hewan yang didapatkan dengan cara yang tidak baik seperti
mencuri juga tidaklah sah untuk disembelih.
3. Ketentuan alat untuk
menyembelih
Alat yang hendak
digunakan untuk penyembelihan haruslah memenuhi segala ketentuan. Adapun
ketentuan-ketentuannya adalah sebagai berikut :
a. Alat yang digunakan
harus tajam
Alat yang hendak
digunakan untuk menyembelih haruslah tajam sehingga proses penyembelihan dapat
berlangsung dengan cepat sehingga hewan tersebut dapat segera mati.
b. Alat yang digunakan
tidak terbuat dari tulang, kuku atau gigi
Alat yang akan
digunakan dalam proses penyembelihan tidaklah boleh terbuat dari tulang, kuku
ataupun gigi. Hal tersebut sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh Rasulullah
SAW yang melarang menggunakan tulang, kuku atau gigi saat penyembelihan.
Alat yang digunakan
untuk menyembelih dapat terbuat dari besi, baja, bambu atau apa saja yang bisa
tajam.
4. Ketentuan proses peyembelihan
Agar proses
penyembelihan menjadi sah, maka harus dilakukan dengan cara :
a. Penyembelihan dilakukan
pada urat leher hewan tersebut hingga terputus saluran makanan, pernafasan dan
dua urat lehernya.
b. Pada waktu
penyembelihan hewan, maka orang yang menyembelih harus memastikan bahwa ia
sudah memotong 3 bagian agar sah, bagian-bagian tersebut adalah:
- Tenggorokan (saluran pernafasan).
- Saluran makanan.
- Dua urat leher yang ada disekitar tenggorokkan.
0 Response to "Ketentuan Penyembelihan Hewan"
Post a Comment