Ketentuan Penyembelihan Hewan


Tahukah kalian kenapa hewan yang akan kita makan atau konsumsi harus di sembelih terlebih dahulu?

Di dalam agama islam diajarkan agar setiap hewan yang akan dikonsumsi harus disembelih terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan syariat islam.

Setiap daging hewan yang sudah disembelih maka dagingnya akan menjadi sehat untuk dikonsumsi, namun terdapat dua jenis binatang yang halal bila dimakan tanpa proses penyembelihan, yaitu ikan dan belalang.

Penyembelihan hewan harus dilakukan sesuai syariat islam yang telah di ajarkan oleh Rasulullah SAW.

Penyembelihan hewan tidak lah sama dengan mematikan hewan karena mematikan hewan dapat dilakukan dengan berbagai cara misalnya ditusuk, dicekik, diracun atau dipukul. Namun untuk penyembelihan hanya dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat islam.

Hewan yang telah disembelih dagingnya akan menjadi baik dan halal untuk dikonsumsi. Sebagai umat muslim maka kita sebaiknya melakukan penyembelihan hewan dengan cara yang baik dan benar sebab apabila tidak dilakukan dengan cara yang baik maka bisa jadi daging tersebut akan menjadi tidak halal.

Penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran agama islam adalah penyembelihan yang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini:

1. Ketentuan orang yang menyembelih
Seseorang yang akan menyembelih harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini :
a. Penyembelih harus beragama islam
Orang yang akan menyembelih haruslah beragama islam karena apabila orang non islam yang menyembelihnya maka hukumnya tidak sah.

b. Menyembelih dengan sengaja
Seseorang yang akan menyembelih hewan harus dalam keadaan sengaja dan sadar ketika akan melakukan penyembelihan.

c. Penyembelih baligh dan berakal
Seseorang yang akan menyembelih hewan haruslah sudah baligh dan berakal sehat karena apabila seseorang yang akan menyembelih namun belum baligh dan tidak waras atau gila maka hukumnya tidak akan sah.

d. Penyembelih harus membaca basmallah
Sebelum melakukan penyembelihan maka harus diucapkan kalimat basmallah terlebih dahulu serta disunahkan untuk membaca sholawat serta takbir tiga kali, sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang artinya :
Diriwayatkan dari Anas r.a. : Nabi SAW telah mengorbankan dua ekor kibas bewarna putih agak kehitam-hitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan tangan baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kaki baginda di atas belikat keduanya”. (H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Ketentuan hewan yang akan disembelih
Hewan yang akan disembelih haruslah telah memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini :
a. Hewan dalam keadaan masih hidup
Hewan yang sudah mati tidaklah sah hukumnya walaupun disembelih. Adapun hewan yang sakit, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh binatang lain atau binatang buas, namun hewan tersebut masih hidup Ihampir mati) dan kita sempat untuk menyembelihnya, maka daging hewan tersebut halal untuk dimakan.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al – Maidah ayat 3 :

b. Hewan tersebut termasuk dalam jenis hewan yang halal
Hewan yang akan kita konsumsi atau kita makan haruslah hewan yang halal. Baik halal berdasarkan jenis hewannya sendiri maupun cara mendapatkannya.

Hewan yang haram dikonsumsi seperti anjing, katak, babi dan sebagainya tidaklah sah untuk disembelih dan hewan yang didapatkan dengan cara yang tidak baik seperti mencuri juga tidaklah sah untuk disembelih.

3. Ketentuan alat untuk menyembelih
Alat yang hendak digunakan untuk penyembelihan haruslah memenuhi segala ketentuan. Adapun ketentuan-ketentuannya adalah sebagai berikut :
a. Alat yang digunakan harus tajam
Alat yang hendak digunakan untuk menyembelih haruslah tajam sehingga proses penyembelihan dapat berlangsung dengan cepat sehingga hewan tersebut dapat segera mati.
 
b. Alat yang digunakan tidak terbuat dari tulang, kuku atau gigi
Alat yang akan digunakan dalam proses penyembelihan tidaklah boleh terbuat dari tulang, kuku ataupun gigi. Hal tersebut sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW yang melarang menggunakan tulang, kuku atau gigi saat penyembelihan.

Alat yang digunakan untuk menyembelih dapat terbuat dari besi, baja, bambu atau apa saja yang bisa tajam.

4. Ketentuan proses peyembelihan
Agar proses penyembelihan menjadi sah, maka harus dilakukan dengan cara :
a. Penyembelihan dilakukan pada urat leher hewan tersebut hingga terputus saluran makanan, pernafasan dan dua urat lehernya.
b. Pada waktu penyembelihan hewan, maka orang yang menyembelih harus memastikan bahwa ia sudah memotong 3 bagian agar sah, bagian-bagian tersebut adalah:
  • Tenggorokan (saluran pernafasan).
  • Saluran makanan.
  • Dua urat leher yang ada disekitar tenggorokkan.

0 Response to "Ketentuan Penyembelihan Hewan"

Post a Comment