A. Pengertian dan Hukum Umrah
Umrah secara bahasa dapat diartikan
dengan berkunjung. Secara istilah jumrah adalah berkuntung ke Ka’bah dengan
melaksanakan tawaf dan sai dalam waktu yang tidak ditentukan.
Hukum melaksanakan umrah adalah fardu
ain atas umat islam sekali dalam seumur hidup. Sebagaimana firman Allah SWT
pada Q.S. Al-Baqarah ayat 192 yang artinya “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan
umrah karena Allah ... “.
Umrah ini juga sering disebut dengan
sebutan haji kecil. Semua ketentuan yang harus dilakukan selama ibadah umrah
hampir sama dengan ketentuan yang harus dilakukan selama ibadah haji, namun
untuk ibadah umrah lebih sederhana dibandingkan dengan ibadah haji.
B. Syarat wajib umrah
Syarat wajib umrah sama halnya dengan
syarat wajib haji. Beberapa syarat wajib bagi calon jamaah umrah yang harus
dipenuhi yaitu :
1. Islam
Calon jamaah umrah harus beragama
islam karena umrah tidak diwajibkan bagi agama non islam dan tidak dituntut
untuk mengerjakannya selama mereka bukan beragama islam.
2. Baligh
Melaksanakan ibadah umrah bagi
anak-anak tidaklah diwajibkan karena anak-anak kecil tidak dituntut untuk
mengerjakan hukum-hukum syariat. Namun orang yang sudah baligh dituntut untuk
mengerjakan hukum-hukum syariat.
3. Berakal
Orang yang gila tidaklah wajib
dituntut untuk mengerjakan hukum-hukum syariat karena mereka tidak memiliki
akal yang jernih.
4. Merdeka
Melaksanakan ibadah umrah bagi hamba
sahaya merupakan hal yang tidak wajib sebab umrah adalah ibadah yang lama
waktunya. Selain itu memerlukan perjalanan yang jauh dan memerlukan bekal dan
kendaraan selama perjalanan sehingga dapat membuat hak-hak majikan berkaitan
dengan hamba sahaya terabaikan.
C. Rukun umrah
Agar ibadah umrah yang dilaksanakan
menjadi sah maka selama melaksanakan umrah harus memperhatikan rukun-rukunnya.
Rukun umrah adalah serangkaian kegiatan yang apabila salah satu rukunnya tidak
dikerjakan maka ibadah umrah tersebut menjadi tidak sah dan tidak boleh
digantikan dengan membayar dam.
Adapun rukun dari ibadah umrah antara
lain :
1. Ihram
Berniat untuk melaksanakan ibadah
umrah.
2. Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah
sebanyak tujuh kali yang dimulai dari sudut Hajar Aswad dan berakhir disudut
Hajar Aswad juga serta meposisikan Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang
bertawaf (berlawanan dengan arah jarum jam).
3. Sa’i
Sa’i adalah melakukan lari-lari kecil
dari bukit Safa menuju ke bukit Marwah.
4. Tahalul
Tahalul adalah melakukan cukur
sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
5. Tertib
Tertib yaitu mendahulukan yang dahulu
di antara rukun-rukun tersebut.
D. Wajib umrah
Adapun wajib umrah antara lain sebagai
berikut :
1. Ihram dari miqat nya
Miqat di dalam umrah ada dua macam
yaitu miqat zamani (sepanjang tahun) dan miqat makani (sama dengan miqat haji).
2. Menjauhi segala larangan umrah
Larangan umrah bentuk dan jumlah
larangannya sama dengan larangan haji. Berikut hal-hal yang tidak boleh
dilakukan semasa melakukan ibadah umrah :
Bagi laki-laki
- Memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa, sulaman dan atau diikatkan kedua ujungnya.
- Menutup kepala.
Bagi perempuan
Menutup muka dan kedua telapak tangan.
Larangan bagi laki-laki dan perempuan
- Memakai wangi-wangian baik yang dipakai pada badan atau yang dipakai pada pakaian.
- Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain.
- Memotong kuku.
- Mengakadkan nikah, baik menikahkan, atau yang menikah atau menjadi wali nikah.
- Bersetubuh bagi suami dan istri.
- Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
0 Response to "Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun, Wajib dan Larangan Umrah"
Post a Comment