Zakat merupakan salah
satu dari rukun islam yang ke empat. Zakat sangat berkaitan dengan harta
seseorang.
Pengertian zakat
sendiri menurut bahasa adalah mensucikan. Terdapat dua macam zakat yaitu zakat
mal dan zakat fitrah.
Zakat fitrah sendiri
merupakan zakat kesucian. Menurut istilah zakat fitrah adalah zakat yang
diwajibkan untuk dikeluarkan oleh setiap umat muslim di bulan ramadhan.
Oleh karena itu waktu
zakat fitrah hanya dilakukan dari awal ramadhan hingga akhir ramadhan menjelang
salat idul fitri.
Zakat fitrah
disyariatkan oleh Allah SWT kepada umat islam pada bulan sya’ban tahun kedua
hijriah.
Hukum zakat fitrah
adalah diwajibkan oleh setiap muslim baik laki-laki, perempuan, anak-anak,
dewasa, tua, budak maupun yang merdeka.
Allah berfirman dalam
QS. At-Taubah ayat 103 yang artinya “Ambillah zakat dari harta mereka, guna
membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu
itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha
Mengetahui”.
Di dalam hadits lain
dijelaskan “Dari Ibnu Abbas dia berkata : Rasulullah SAW mewajibkan zakat
fitrah untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan
yang keji”. (Hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Kewajiban berzakat fitrah
berlaku bagi setiap muslim yang merdeka yang memiliki kelebihan makanan satu
hari satu malam sebanyak satu sha’ dari makanannya bersama keluarga.
Kewajiban berzakat
fitrah disamping untuk dirinya sendiri juga semua tanggungan keluarga seperti
istri, anak-anak dan pembantu yang mengurus pekerjaan rumah.
Bahan yang digunakan
untuk melakukan zakat fitrah ini adalah bahan makanan pokok yang memiliki sifat
mengenyangkan, banyak ditanam orang dan dapat bertahan lama.
Besarnya zakat fitrah
yang harus dikeluarkan dalam setiap jiwa adalah satu sha’ atau 3,1 liter atau
sama dengan 2,5 kg atau uang seharga bahan pokok seberat 2,5 kg untuk satu
jiwa.
Syarat-syarat muzakki
(orang yang berzakat)
Adapaun syarat-syarat
muzakki atau orang yang mengeluarkan zakat diantaranya yaitu :
- Beragama islam.
- Mengalami kehidupan di bulan ramadhan. Dalam hal ini termasuk bayi yang sudah dilahirkan sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan ramadhan. Begitu pula untuk orang yang meninggal sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan ramadhan.
- Mampu membayar zakat yang artinya seseorang yang akan melakukan zakat fitrah dia memiliki kelebihan harta untuk mencukupi kebutuhan dari keluarganya pada saat hari raya idul fitri.
Rukun zakat fitrah
Rukun dari zakat fitrah
diantaranya adalah :
- Niat, apabila diucapkan maka bacaan niatnya adalah :
- Adanya muzakki atau orang yang berzakat fitrah.
- Adanya mustahik atau orang yang menerima zakat fitrah.
- Adanya harta yang dipergunakan untuk melaksanakan zakat fitrah.
Waktu zakat fitrah
Pada prinsipnya zakat
fitrah telah diwajibkan bagi setiap orang-orang muslim, kemudian kapan mereka
harus membayar zakat fitrah? Ada beberapa ketentuan waktu untuk membayarkan
zakat fitrah sekaligus hukumnya bagi para pelakunya. Ada tiga hukum membayar
zakat fitrah bagi umat muslim, yaitu :
1. Waktu ta’jil
Membayar zakat fitrah
secara ta’jil hukumnya diperbolehkan, yakni waktu membayar zakat dilakukan
sejak awal bu;an ramadhan tiba hingga hari terakhir di bulan ramadhan sebelum
magrib (berbuka).
2. Waktu wajib
Waktu wajib diperuntukkan
bagi umat islam yang membayar zakat fitrah semenjak matahari terbenam (salat
magrib) sampai sebelum shubuh di akhir bulan suci ramadhan.
3. Waktu lebih utama
(afdal)
Waktu yang utama untuk
membayarkan zakat fitrah ini adalah sejak selesai salat subuh sampai sebelum
pelaksanaan salat idul fitri. Salat idul fitri yang menjadi patokan adalah
salat idul fitri dimana tempat kita tinggal.
0 Response to "Pengertian, Syarat, Rukun dan Waktu Zakat Fitrah"
Post a Comment