Pengertian, Syarat, Rukun dan Waktu Zakat Fitrah


Zakat merupakan salah satu dari rukun islam yang ke empat. Zakat sangat berkaitan dengan harta seseorang.

Pengertian zakat sendiri menurut bahasa adalah mensucikan. Terdapat dua macam zakat yaitu zakat mal dan zakat fitrah.

Zakat fitrah sendiri merupakan zakat kesucian. Menurut istilah zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk dikeluarkan oleh setiap umat muslim di bulan ramadhan.

Oleh karena itu waktu zakat fitrah hanya dilakukan dari awal ramadhan hingga akhir ramadhan menjelang salat idul fitri.

Zakat fitrah disyariatkan oleh Allah SWT kepada umat islam pada bulan sya’ban tahun kedua hijriah.

Hukum zakat fitrah adalah diwajibkan oleh setiap muslim baik laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, tua, budak maupun yang merdeka.

Allah berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103 yang artinya “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”.

Di dalam hadits lain dijelaskan “Dari Ibnu Abbas dia berkata : Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan yang keji”. (Hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Kewajiban berzakat fitrah berlaku bagi setiap muslim yang merdeka yang memiliki kelebihan makanan satu hari satu malam sebanyak satu sha’ dari makanannya bersama keluarga.

Kewajiban berzakat fitrah disamping untuk dirinya sendiri juga semua tanggungan keluarga seperti istri, anak-anak dan pembantu yang mengurus pekerjaan rumah.

Bahan yang digunakan untuk melakukan zakat fitrah ini adalah bahan makanan pokok yang memiliki sifat mengenyangkan, banyak ditanam orang dan dapat bertahan lama.

Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan dalam setiap jiwa adalah satu sha’ atau 3,1 liter atau sama dengan 2,5 kg atau uang seharga bahan pokok seberat 2,5 kg untuk satu jiwa.

Syarat-syarat muzakki (orang yang berzakat)
Adapaun syarat-syarat muzakki atau orang yang mengeluarkan zakat diantaranya yaitu :
  1. Beragama islam.
  2. Mengalami kehidupan di bulan ramadhan. Dalam hal ini termasuk bayi yang sudah dilahirkan sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan ramadhan. Begitu pula untuk orang yang meninggal sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan ramadhan.
  3. Mampu membayar zakat yang artinya seseorang yang akan melakukan zakat fitrah dia memiliki kelebihan harta untuk mencukupi kebutuhan dari keluarganya pada saat hari raya idul fitri.

Rukun zakat fitrah
Rukun dari zakat fitrah diantaranya adalah :
  1. Niat, apabila diucapkan maka bacaan niatnya adalah :
  2. Adanya muzakki atau orang yang berzakat fitrah.
  3. Adanya mustahik atau orang yang menerima zakat fitrah.
  4. Adanya harta yang dipergunakan untuk melaksanakan zakat fitrah.

Waktu zakat fitrah
Pada prinsipnya zakat fitrah telah diwajibkan bagi setiap orang-orang muslim, kemudian kapan mereka harus membayar zakat fitrah? Ada beberapa ketentuan waktu untuk membayarkan zakat fitrah sekaligus hukumnya bagi para pelakunya. Ada tiga hukum membayar zakat fitrah bagi umat muslim, yaitu :
1. Waktu ta’jil
Membayar zakat fitrah secara ta’jil hukumnya diperbolehkan, yakni waktu membayar zakat dilakukan sejak awal bu;an ramadhan tiba hingga hari terakhir di bulan ramadhan sebelum magrib (berbuka).
2. Waktu wajib
Waktu wajib diperuntukkan bagi umat islam yang membayar zakat fitrah semenjak matahari terbenam (salat magrib) sampai sebelum shubuh di akhir bulan suci ramadhan.
3. Waktu lebih utama (afdal)
Waktu yang utama untuk membayarkan zakat fitrah ini adalah sejak selesai salat subuh sampai sebelum pelaksanaan salat idul fitri. Salat idul fitri yang menjadi patokan adalah salat idul fitri dimana tempat kita tinggal.

0 Response to "Pengertian, Syarat, Rukun dan Waktu Zakat Fitrah"

Post a Comment